Minggu, 19 Mei 2013

Foto Seminar Release Ubuntu 14.03

Narsiiiiiiissss.............















Hukum Syar’i Bisnis MLM Oriflame

Bismillahirrahmanirrahiim….Sekilas kita bahas hukum MLM yang ada di oriflame, bisnis yang menggelegar di seluruh pelosok nusantara bahkan sedunia.Awalnya sayapun berfikir beribu2 kali untuk ikut bisnis ini, akan tetapi ketika saya mendalami prosedur dan cara kerja dioriflame dan baca2 buku “Al-Masailul FiQhiyah” yang saya punya mengenai hukum MLM, di sana pun juga di jelaskan bahwa tidak semua yang bersifat MLM adalah haram.

Mari kita simak>> open book “Al-Masailul FiQhiyah Jawaban Hukum Islam Terhadap Masalah-Masalah Kontemporer karya Saifuddin Mujtaba”

*.Hukum MLM.*
Pandangan Islam tentang sistem Multi Level Marketing (MLM) apakah dapat dibenarkan atau tidak???
Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:
* Bahwa sistem perdagangan MLM diperbolehka syariat Isla dengan syarat-syarat sbb:
1. Transaksi (akad) antara pihal penjual (al bai’) dan pembeli (al musytari) dilkukan atas suka sama suka (an taradhin) dan tidak ada paksaan.
2. Barang yang dijual perbelikan suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar).
3. Barang-barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar.

===========

Untuk menentukan dan memutuskan apakah bisnis MLM itu haram, karena ada beberapa kriteria yang bisa dipakai sebagai tolok ukurnya. Tidak bisa begitu saja memukul rata bahwa yang namanya bisnis MLM itu pasti haram, karena spesifikasi tiap perusahaan MLM bisa berbeda-beda. Maka dari itu, suatu perusahaan MLM bisa dilihat haram tidaknya dari kriteria dibawah ini:

1. Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)
Oriflame memberikan persentase keuntungan yang jelas kepada semua Consultantnya. Oriflame membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan dari bunga, melainkan dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen.

2. Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas)
Kita sebagai Consultant Oriflame, mendapat kontrak yang jelas bahwa keuntungan dari menjalankan bisnis Oriflame adalah dengan diskon langsung yang diperoleh dari Direct Selling (selisih harga katalog dengan harga Consultant). Juga Oriflame memiliki sistem plan yang jelas dalam sistem MLMnya.

3. Penipuan (Tadlis/Ghisy)
Oriflame berdiri di Swedia tahun 1967, dan di Indonesia pada tahun 1986. Oriflame merupakan pelopor MLM di Indonesia pada waktu itu. Dan kalau Oriflame pernah melakukan penipuan, pastinya perusahaan ini udah gulung tikar dari dulu. 22 tahun berada di Indonesia merupakan bukti yang cukup bahwa perusahaan ini adalah bonafid dan terpercaya.

4. Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil)
Kalo masalah perjudian ini, kayaknya jauh banget ya dari Oriflame. Apalagi transaksi spekulatif yang gak ada produk riil/nyatanya. Di bisnis Oriflame, semuanya jelas, ada produk nyatanya, dan keuntungan didapat oleh Consultant yang BEKERJA, bukan hanya ongkang ongkang kaki aja. Jadi, gak ada tuh unsur spekulasi dan judi di bisnis ini.

5. Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm)
Biasanya eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game/skema piramida. Jadi siapa yang duluan masuk dia yang untung dan yang dibawahnya yang pontang-panting. Kalau di Oriflame, justru siapa yang bekerja paling keras dialah yang akan memetik hasil paling banyak. Ini udah aku buktikan sendiri, dengan bekerja membangun jaringanku sendiri, beberapa kali aku mendapatkan bonus bulanan lebih banyak daripada upline yang berada di atasku. Oriflame menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, semuanya transparan dan jelas.

6. Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram
sesuai dengan yang sudah sayabahas disini, produk Oriflame menggunakan bahan-bahan alami yang tentu aja jauh dari haram, Insya Allah.

===============
Dari berbagai sumber oleh Madda Illiyyin
===============

Alhamdulillah, jadi gak bimbang lagi kan dalam menjalankan bisnis ini.

Mari kita simak>> open book “Al-Masailul FiQhiyah Jawaban Hukum Islam Terhadap Masalah-Masalah Kontemporer karya Saifuddin Mujtaba”
*.Hukum MLM.*Pandangan Islam tentang sistem Multi Level Marketing (MLM) apakah dapat dibenarkan atau tidak???Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:* Bahwa sistem perdagangan MLM diperbolehka syariat Isla dengan syarat-syarat sbb:1. Transaksi (akad) antara pihal penjual (al bai’) dan pembeli (al musytari) dilkukan atas suka sama suka (an taradhin) dan tidak ada paksaan.2. Barang yang dijual perbelikan suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar).3. Barang-barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar.
===========
Untuk menentukan dan memutuskan apakah bisnis MLM itu haram, karena ada beberapa kriteria yang bisa dipakai sebagai tolok ukurnya. Tidak bisa begitu saja memukul rata bahwa yang namanya bisnis MLM itu pasti haram, karena spesifikasi tiap perusahaan MLM bisa berbeda-beda. Maka dari itu, suatu perusahaan MLM bisa dilihat haram tidaknya dari kriteria dibawah ini:
1. Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)Oriflame memberikan persentase keuntungan yang jelas kepada semua Consultantnya. Oriflame membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan dari bunga, melainkan dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen.
2. Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas)Kita sebagai Consultant Oriflame, mendapat kontrak yang jelas bahwa keuntungan dari menjalankan bisnis Oriflame adalah dengan diskon langsung yang diperoleh dari Direct Selling (selisih harga katalog dengan harga Consultant). Juga Oriflame memiliki sistem plan yang jelas dalam sistem MLMnya.
3. Penipuan (Tadlis/Ghisy)Oriflame berdiri di Swedia tahun 1967, dan di Indonesia pada tahun 1986. Oriflame merupakan pelopor MLM di Indonesia pada waktu itu. Dan kalau Oriflame pernah melakukan penipuan, pastinya perusahaan ini udah gulung tikar dari dulu. 22 tahun berada di Indonesia merupakan bukti yang cukup bahwa perusahaan ini adalah bonafid dan terpercaya.
4. Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil)Kalo masalah perjudian ini, kayaknya jauh banget ya dari Oriflame. Apalagi transaksi spekulatif yang gak ada produk riil/nyatanya. Di bisnis Oriflame, semuanya jelas, ada produk nyatanya, dan keuntungan didapat oleh Consultant yang BEKERJA, bukan hanya ongkang ongkang kaki aja. Jadi, gak ada tuh unsur spekulasi dan judi di bisnis ini.
5. Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm)Biasanya eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game/skema piramida. Jadi siapa yang duluan masuk dia yang untung dan yang dibawahnya yang pontang-panting. Kalau di Oriflame, justru siapa yang bekerja paling keras dialah yang akan memetik hasil paling banyak. Ini udah aku buktikan sendiri, dengan bekerja membangun jaringanku sendiri, beberapa kali aku mendapatkan bonus bulanan lebih banyak daripada upline yang berada di atasku. Oriflame menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, semuanya transparan dan jelas.
6. Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haramsesuai dengan yang sudah sayabahas disini, produk Oriflame menggunakan bahan-bahan alami yang tentu aja jauh dari haram, Insya Allah.
===============Dari berbagai sumber oleh Madda Illiyyin===============
Alhamdulillah, jadi gak bimbang lagi kan dalam menjalankan bisnis ini.

Mari kita simak>> open book “Al-Masailul FiQhiyah Jawaban Hukum Islam Terhadap Masalah-Masalah Kontemporer karya Saifuddin Mujtaba”
*.Hukum MLM.*Pandangan Islam tentang sistem Multi Level Marketing (MLM) apakah dapat dibenarkan atau tidak???Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:* Bahwa sistem perdagangan MLM diperbolehka syariat Isla dengan syarat-syarat sbb:1. Transaksi (akad) antara pihal penjual (al bai’) dan pembeli (al musytari) dilkukan atas suka sama suka (an taradhin) dan tidak ada paksaan.2. Barang yang dijual perbelikan suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar).3. Barang-barang tersebut diperjual belikan dengan harga yang wajar.
===========
Untuk menentukan dan memutuskan apakah bisnis MLM itu haram, karena ada beberapa kriteria yang bisa dipakai sebagai tolok ukurnya. Tidak bisa begitu saja memukul rata bahwa yang namanya bisnis MLM itu pasti haram, karena spesifikasi tiap perusahaan MLM bisa berbeda-beda. Maka dari itu, suatu perusahaan MLM bisa dilihat haram tidaknya dari kriteria dibawah ini:
1. Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)Oriflame memberikan persentase keuntungan yang jelas kepada semua Consultantnya. Oriflame membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan dari bunga, melainkan dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen.
2. Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas)Kita sebagai Consultant Oriflame, mendapat kontrak yang jelas bahwa keuntungan dari menjalankan bisnis Oriflame adalah dengan diskon langsung yang diperoleh dari Direct Selling (selisih harga katalog dengan harga Consultant). Juga Oriflame memiliki sistem plan yang jelas dalam sistem MLMnya.
3. Penipuan (Tadlis/Ghisy)Oriflame berdiri di Swedia tahun 1967, dan di Indonesia pada tahun 1986. Oriflame merupakan pelopor MLM di Indonesia pada waktu itu. Dan kalau Oriflame pernah melakukan penipuan, pastinya perusahaan ini udah gulung tikar dari dulu. 22 tahun berada di Indonesia merupakan bukti yang cukup bahwa perusahaan ini adalah bonafid dan terpercaya.
4. Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil)Kalo masalah perjudian ini, kayaknya jauh banget ya dari Oriflame. Apalagi transaksi spekulatif yang gak ada produk riil/nyatanya. Di bisnis Oriflame, semuanya jelas, ada produk nyatanya, dan keuntungan didapat oleh Consultant yang BEKERJA, bukan hanya ongkang ongkang kaki aja. Jadi, gak ada tuh unsur spekulasi dan judi di bisnis ini.
5. Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm)Biasanya eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game/skema piramida. Jadi siapa yang duluan masuk dia yang untung dan yang dibawahnya yang pontang-panting. Kalau di Oriflame, justru siapa yang bekerja paling keras dialah yang akan memetik hasil paling banyak. Ini udah aku buktikan sendiri, dengan bekerja membangun jaringanku sendiri, beberapa kali aku mendapatkan bonus bulanan lebih banyak daripada upline yang berada di atasku. Oriflame menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, semuanya transparan dan jelas.
6. Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haramsesuai dengan yang sudah sayabahas disini, produk Oriflame menggunakan bahan-bahan alami yang tentu aja jauh dari haram, Insya Allah.
===============Dari berbagai sumber oleh Madda Illiyyin===============
Alhamdulillah, jadi gak bimbang lagi kan dalam menjalankan bisnis ini.

Sabtu, 18 Mei 2013

Review Release Ubuntu 13.04




What is Ubuntu…?
  • Ubuntu adalah Sistem Operasi berbasis Linux
  • Ubuntu merupakan distro Linux yang paling terkenal
  • Ubuntu mempunyai pertumbuhan pemakai paling cepat di dunia.
  • Ubuntu disuport oleh Canonical

Why Ubuntu…?
  • Beautiful          àdengan menggunakan desktop unity dan tampilan yang halus membuat ubuntu lebih bersahabat dengan penggunanya.
  • Secure            à keamanannya, ubuntu dilengkapi firewall serta perlindungan terhadap virus
  • Fast                 à kecepatannya
  • Compatible      à ubuntu mudah menghubungkan
  • Accessible      à ubuntu telah di dukung lebih dari 40 bahasa
  • Complete         àubuntu dilengkapi berbagai macam aplikasi/software yang telah terinstal seperti office, multimedia, internet, software center dll.

Yang baru pada Ubuntu 13.04
Speed
Kelebihan Ubuntu 13.04 lebih smooth dan juga lebih ringan daripada versi terdahulunya 
Window Switching Methods

 New Lenses



New Bluetooth Menu
Tampilan menu bluetooth yang lebih baru dan menarik


Workspace Item


New Sync Menu



Per-App Account Toggles



 New Shutdown Dialogs
Tampilan kotak shutdown yang lebih baru


Fitur Ubuntu 13.04
·       Linux kernel 3.8
·       Unity 7
·       Firefox 20
·       Liber Office 4
·       Software Updater
·       Online Account, dll